STAI Seram Timur Gelar Pengabdian Masyarakat di Desa Sesar: Tingkatkan Kesadaran Hukum Keluarga Islam

You need to add a widget, row, or prebuilt layout before you’ll see anything here. 🙂

Bula, 10 Juli 2025 — Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Seram Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan di Majelis Ta’lim Desa Sesar, Dusun Kampung Nelayan, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur pada 10 Juli 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap hak-hak dalam hukum keluarga Islam, dengan pendekatan advokasi hukum yang melibatkan dosen dan mahasiswa STAI Seram Timur serta masyarakat setempat, khususnya para anggota Majelis Ta’lim.

Dalam pelaksanaannya, tim pengabdian menggunakan berbagai metode, antara lain ceramah, diskusi interaktif, konsultasi hukum keluarga, dan pembagian bahan bacaan edukatif yang relevan dengan tema kegiatan. Materi yang disampaikan meliputi hak dan kewajiban suami istri, perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, serta penyelesaian sengketa keluarga berdasarkan prinsip hukum Islam.

Kegiatan berlangsung dengan antusiasme tinggi dari peserta. Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat peningkatan signifikan dalam pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat terkait hak-hak keluarga serta penyelesaian permasalahan rumah tangga secara islami dan damai. Para peserta juga menyatakan kesiapannya untuk menerapkan nilai-nilai hukum Islam dalam kehidupan keluarga sehari-hari.

Ketua tim pengabdian menyampaikan bahwa kegiatan advokasi hukum keluarga berbasis majelis ta’lim merupakan salah satu bentuk inovasi dalam memperluas literasi hukum Islam di tingkat akar rumput. “Majelis ta’lim memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran hukum umat. Melalui kegiatan seperti ini, STAI Seram Timur ingin hadir langsung di tengah masyarakat untuk memberikan manfaat nyata,” ujarnya.

STAI Seram Timur berkomitmen untuk terus mendorong kegiatan pengabdian serupa di berbagai wilayah, dengan menggandeng pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dan komunitas masyarakat agar literasi hukum Islam dapat berkembang secara berkelanjutan dan berdampak luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *