Seram Bagian Timur, 22 Juni 2020 — Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Seram Timur menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum di Negeri Salas, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Dalam kegiatan tersebut, tim LP2M STAI Seram Timur menyampaikan berbagai materi penting, di antaranya pengertian dasar hukum, jenis-jenis hukum yang berlaku, hak dan kewajiban warga negara, serta sanksi bagi pelanggar hukum. Selain itu, peserta juga dibekali pengetahuan tentang penyelesaian sengketa secara damai maupun melalui jalur hukum yang sah, agar masyarakat mampu memilih langkah tepat ketika menghadapi persoalan hukum di lingkungan mereka.
Penyuluhan ini dilaksanakan dengan metode ceramah, diskusi interaktif, studi kasus, dan pembagian materi tertulis, sehingga peserta dapat lebih aktif dan mudah memahami topik yang dibahas.
Menurut hasil evaluasi, kegiatan ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat Negeri Salas. Warga mulai memahami pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan dan menyadari bahwa hukum memiliki peran penting dalam menciptakan ketertiban dan keadilan sosial.
Meski demikian, tim penyuluh mencatat masih terdapat sejumlah tantangan, seperti keterbatasan akses terhadap layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, LP2M STAI Seram Timur berkomitmen untuk terus melaksanakan program penyuluhan hukum secara berkesinambungan, dengan pendekatan yang lebih inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat Seram Bagian Timur akan semakin kuat, serta tercipta masyarakat yang taat hukum, adil, dan berkeadaban.